[FULL] Fakta Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Ada Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

2025-02-03 5

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kasus Pagar Laut kini masuk ke ranah hukum. Bareskrim mulai menyelidiki penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga ilegal.

Jerat pasal pun terbuka bagi siapa pun oknum yang terlibat, mulai dari dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang.

Gelombang kasus Pagar Laut di Tangerang merembet ke proyek strategis nasional PIK 2. Nama bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, turut terseret dalam laporan yang dilayangkan sejumlah tokoh nasional ke KPK.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendorong KPK untuk memeriksa dugaan korupsi dan kerugian negara yang diduga melibatkan pihak swasta maupun penyelenggara negara dari tingkat bawah hingga atas.

Menanggapi laporan dugaan kongkalikong sejumlah pihak dalam kasus Pagar Laut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, meyakini bahwa meski menjabat sebagai presiden dua periode, Jokowi tidak terlibat dalam kasus ini.

Sertifikat di kawasan Pagar Laut, Tangerang, tercatat dimiliki oleh sejumlah perusahaan. Di antaranya, 234 sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat Hak Milik tercatat berjumlah 17 bidang.

Dalam keterangannya saat rapat, Menteri ATR/BPN mengaku telah membatalkan 50 sertifikat, yang terdiri atas 38 Hak Guna Bangunan dan 12 sertifikat Hak Milik. Menteri Nusron mengklaim bahwa jumlah ini kemungkinan akan bertambah.

#pagarlaut #sertifikat #hgb

Baca Juga Motif & Kronologi Oknum TNI AD di Tangsel Bunuh Pacar, Polisi Selidiki Kasus di https://www.kompas.tv/regional/571228/motif-kronologi-oknum-tni-ad-di-tangsel-bunuh-pacar-polisi-selidiki-kasus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571232/full-fakta-kasus-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-ada-dugaan-pemalsuan-hingga-pencucian-uang